Baca Layanan

Pengajuan Kartu Indentitas Anak (KIA)



SOP


Persyaratan  : 

  1. Scan dalam bentuk file PDF Kutipan Akta Kelahiran
  2. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga
  3. Scan dalam bentuk file PDF Pas Photo anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia 5 tahun s.d. 17 tahun kurang satu hari
  4. Mendownload formulir pengajuan kia,  Mengisi Formulir Tersebut, Scan dalam bentuk file PDF
  5. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

Alur Pendaftaran

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online.

  2. Mendaftar pada petugas Registrasi
  3. Mengisi Form Pendaftaran.
  4. Upload Berkas Persyaratan.
  5. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan.

Waktu Penyelesaian:

       1.Jangka Waktu terbitnya Dokumen KIA 1 x

 

24 jam

Biaya  : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download