PROGRAM DAN KEGIATAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor melayani masyarakat di Bidang Pendaftaran Penduduk sebanyak 19 layanan :
-
- Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Biodata Orang Asing (OA);
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru;
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga);
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam satu Alamat;
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data;
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI
- Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI;
- Penerbitan KTP-el Baru untuk OA
- Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan untuk Orang Asing
- Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Anak WNI
- Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak Orang Asing;
- Perpindahan Penduduk WNI Dalam wilayah NKRI;
- Perpindahan Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap Dalam NKRI
- Perpindahan Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Sementara Dalam NKRI
- Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI;
- Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri;
- Pendaftaran Bagi Orang Asing Ijin Tinggal Sementara Datang dari Luar Wilayah NKRI.
- Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Dalam bidang Pencatatan Sipil terdapat 23 layanan :
- Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Pencatatan Lahir Mati
- Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI;
- Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
- Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian
- Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
- Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
- Pencatatan Pengakuan Anak yang DIlahirkan diluar Perkawinan yang SAh menurut Hukum/Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI;
- Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI diwilayah NKRI;
- Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI
- Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum Orang Tuanya Melakukan Perkawinan Sah menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI;
- Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk;
- Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di wilayah NKRI;
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaran WNA menjadi WNI diwilayah NKRI;
- Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan ca,puran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG);
- Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
- Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
- Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
- Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
- Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Kamis, 21 November 2024