TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
TUGAS :
Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
FUNGSI :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan ketatausahaan Dinas
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Dinas terkait terdiri dari :
- Sekretariat
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas - tugas Dinas dalam menyelenggarakan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang Umum dan Kepegawaian, Program dan Keuangan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebagaimana tugas dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Penyususnan Program Dinas
- Penyusunan Program Dinas
- Penatausahaan Urusan Umum
- Penatausahaan Kepegawaian
- Penatausahaan Keuangan
- Pengelolaan inventaris Dinas
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Identitas Penduduk, melayani Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataaan penduduk
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
- Penmgawasan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Seksi Kelahiran dan Kematian
- Seksi Perkawinan dan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi
- Pengadministrasi kependudukan dan penyajian data kependudukan
- Pelaksanaan pembinaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan , pengelolaan dan penyajian data
- Pengawasan pelaksanaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan
Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kendudukan
- Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemanfaatan data dan Inovasi, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan data dan Inovasi, kerja sama dan pemanfaatan data serta dokumen
- Pelaksanaan kerja sama dan inovasi
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
- Pelaksanaan evaluasi pemanfaatan data dan inovasi
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi terdiri dari :
- Seksi Kerjasama dan Inovasi
- Seksi Pengumpulan, Pengelolaan, Pelayanan dan Pemeliharaan Dokumen
Minggu, 27 September 2026