Tugas Pokok & Fungsi


 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


 

TUGAS   :

Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 

FUNGSI  :  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya. 

Dinas terkait terdiri dari : 

  1. Sekretariat
  2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 
  3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  5. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

 

  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas - tugas Dinas dalam menyelenggarakan dan mengendalikan tugas - tugas di bidang Umum dan Kepegawaian, Program dan Keuangan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebagaimana tugas dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Penyususnan Program Dinas
  2. Penyusunan Program Dinas
  3. Penatausahaan Urusan Umum
  4. Penatausahaan Kepegawaian
  5. Penatausahaan Keuangan
  6. Pengelolaan inventaris Dinas

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Program
  3. Sub Bagian Keuangan 

 

  •  Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Identitas Penduduk, melayani Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataaan penduduk
  2. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
  3. Penmgawasan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, identitas penduduk,  pindah datang penduduk dan pendataan penduduk

 Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :

  1. Seksi Identitas Penduduk
  2. Seksi Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk

 

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Seksi Kelahiran dan Kematian
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan

 

  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi
  2. Pengadministrasi kependudukan dan penyajian data kependudukan
  3. Pelaksanaan pembinaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan , pengelolaan dan penyajian data
  4. Pengawasan pelaksanaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan

 Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari :

  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kendudukan
  2. Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan

 

  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi 

 Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemanfaatan data dan Inovasi, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan data dan Inovasi, kerja sama dan pemanfaatan data serta dokumen
  2. Pelaksanaan kerja sama dan inovasi
  3. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
  4. Pelaksanaan evaluasi pemanfaatan data dan inovasi

 Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi terdiri dari : 

  1. Seksi Kerjasama dan Inovasi
  2. Seksi Pengumpulan, Pengelolaan, Pelayanan dan Pemeliharaan Dokumen