Tugas Pokok & Fungsi


  

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

TUGAS   :   Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 

FUNGSI  :   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.