TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
TUGAS : Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
FUNGSI : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan ketatausahaan Dinas
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Kamis, 21 November 2024