Sejarah


 Sejarah Singkat

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka undang undang Nomor 22 tahun 1999 benar- benar memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten dan kota. Kondisi demikian memberikan peluang bagi daerah kabupaten/kota mengembangkan inisiatif, kreatif sesuai dengan kondisi dan potensi masing –masing termasuk mengembangkan potensi kelembagaan.

Mengacu pada uraian diatas maka terbentuklah Dinas Kependudukan yang pada waktu itu bernama Dinas Kependudukan dan Pemukiman yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 16 tahun 2001 tanggal 09 Mei 2001 tentang Pembentukkan Dinas – Dinas Daerah. Dinas Kependudukan dan Pemukiman merupakan gabungan dari Kantor Catatan Sipil yang semula bertipe C dibawah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor yang menangani masalah –masalah pencatatan sipil dan Kantor Perwakilan Departemen Transmigrasi Yapen Waropen di Biak, yang dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dilikuidasi ke Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Pada tahun 2009 Dinas Kependudukan dirubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Biak Numfor.

Peraturan terbaru yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor denganterbitnya Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 14 Tahun 2017. Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

VISI

Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Prima Dalam Kerangka Masyarakat Biak Numfor Yang Religius, Berkarakter dan Berbudaya.

MISI

1. Meningkatkan Pengelolaan dan Penataan Tertib Administrasi Kependudukan Yang Akurat

2. Meningkatkan Pelayanan Dengan Optimal Kepada Masyarakat (Muda, Transparan dan Pasti)

3. Membangun Database Kependudukan Yang Akurat

4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

M O T T O

”MELAYANI DENGAN HATI, SEPENUH HATI  DAN HATI – HATI”.

MAKLUMAT PELAYANAN

1. BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.

2. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS.

3. BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.