Tujuan :
Untuk konsolidasi NIK yang Bermasalah sesuai dengan keperluan
Persyaratan :
Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Kamis, 28 Agustus 2025