Persyaratan Pelayanan :
1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
2. Scan dalam bentuk file PDF KTPel
3. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk Orang Asing) (Pasal 13 Perpres 96/2018).
4. Download Formulir F-1.02 pada halaman ini, mengisi formulir & Scan dalam bentuk file PDF
5. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
Alur Pendaftaran :
Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online
Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Kamis, 21 November 2024